Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

Monday, 23 January 2012

Shalat Sunnah Yang Mudah di Kerjakan

Amalan yang terbaik adalah yang ajeg (kontinu) walau jumlahnya sedikit. Begitu pula dalam shalat sunnah, beberapa di antaranya bisa kita jaga rutin karena itulah yang dicintai oleh Allah. Apa saja amalan shalat sunnah tersebut? Berikut kami sebutkan keutamaannya, semoga membuat kita semangat untuk menjaga dan merutinkannya.

Pertama: Shalat Sunnah Rawatib

Mengenai keutamaan shalat sunnah rawatib diterangkan dalam hadits berikut ini. Ummu Habibah berkata bahwa ia mendengar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ


“Barangsiapa yang mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib) sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728)

Tuesday, 20 December 2011

Ternyata Napoleon Bonaparte Adalah Seorang Muslim

napoleon

Siapa yang tidak mengenal Napoleon Bonaparte, seorang Jendral dan Kaisar Prancis yang tenar kelahiran Ajaccio, Corsica 1769. Namanya terdapat dalam urutan ke-34 dari Seratus tokoh yang paling berpengaruh dalam sejarah yang ditulis oleh Michael H. Hart.

Karier militer Napoleon menyuguhkan paradoks yang menarik. Kegeniusan gerakan taktiknya amat memukau, dan bila diukur dari segi itu semata, bisa jadi dia bisa dianggap seorang jendral terbesar sepanjang jaman. Sebagai seorang yang berkuasa dan berdaulat penuh terhadap negara Prancis sejak Agustus 1793, seharusnya ia merasa puas dengan segala apa yang telah diperolehnya itu.

Hukum Mengadu Hewan Dalam Pandangan Islam

Tradisi mengadu hewan sebagai tontonan amat umum dilakukan masyarakat tradisional di Indonesia. Mulai dari adu ayam hingga adu balapan sapi bisa ditemui di beberapa daerah. Di daerah pesisir Selatan Jawa Barat juga dikenal adanya permainan yang disebut dengan adu bagong. Bagong adalah istilah lain untuk menyebut babi hutan. Dalam permainan ini babi diadu dengan anjing peliharaan masyarakat.
Pertarungan hidup mati antara babi dan anjing ini disebut sudah ada sejak sekitar tahun 1960-an. Berawal dari keluhan masyarakat sekitar yang perkebunannya rusak akibat hama babi hutan, wargapun menggelar perburuan dengan bantuan kawanan anjing. Atas pengalaman itu, masyarakat menjadi terbiasa melihat perkelahian antara anjing dan babi hutan. Kebiasan ini akhirnya membawa pertandingan itu ke dalam arena khusus. Konon di arena ini ada pula yang mengatakan adu bagong bahkan dilakukan antara babi dengan pendekar jawara.

A. Pandangan Islam mengenai Adu Binatang
Pada hakekatnya Islam mengajarkan pada umatnya untuk menyayangi binatang dan melestarikan kehidupannya. Di dalam Al-qur’an, Allah SWT menekankan bahwa telah menganugerahi manusia wilayah kekuasaan yang mencakup segala sesuatu didunia ini, hal ini tertuang dalam surat Al-Jatsiyah,45:13 .


“Dan Dia telah menundukan untukmu segala apa yang ada di langit dan segala apa yang ada di muka bumi; semuanya itu dari Dia; sesungguhny di dalam yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir.”

Kenapa Babi dan Anjing di Haramkan Oleh Islam ???

Waktu saya lagi ngaji , guru saya (Pak Hermawardi) menerangkan bahwa Babi dan Anjing itu di haramkan oleh agama islam. Lalu sy bertanya, kenapa Babi dan Anjing diharamkan ?? Mereka juga kan makhluk ciptaan Allah sama dgn kita…

Nah… Jawabannya adalah :
Penyebab Babi & Anjing di haramkan dpt dilihat dr sudut pandang Agama dan sudut pandang Kedokteran.

» Menyebabkan Flu Babi

=> Jika di lihat dr sudut pandang agama:

Babi & Anjing di haramkan karena sudah tertulis dgn jelas di dlm Al-Qur’an bahwa Babi & Anjing itu haram, kita hanya perlu meyakininya saja.
Allah berfirman dlm Q.S Al-Baqarah ayat 173 yg artinya :
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dr ayat di atas dijelaskan bahwa Daging Babi haram utk dimakan

Hukum Pacaran Menurut Agama Islam

orang pacaran“Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).

Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.

Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?

Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.

Monday, 19 December 2011

Hukum Seorang Muslim Memasuki Gereja

Hukum dasar seorang muslim masuk ke gereja adalah mubah atau boleh. Namun bila di dalamnya sedang diadakan upacara keagamaan, maka kita diharamkan hadir di dalamnya. Meski pun ada juga yang tidak mengharamkannya.Namun para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja.

1. Yang Memakruhkan

Ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahawa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir.Sebab tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syaitan bukan kerana seorang muslim tidak mempunyai hak untuk memasukinya.

Friday, 16 December 2011

Sujud Tilawah

A. Pengertian Sujud Tilawah
Tilawah menurut bahasa artinya bacaan. Sujud tilawah menurut istilah adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat - ayat sajdah yang dibacakan orang lain. Hukum melakukan sujud tilawah adalah sunnah yang boleh dilakukan pada waktu shalat maupun di luar shalat.

B. Syarat - syarat Sujud Tilawah

  1. Suci dari hadats maupun najis

  2. Menutup aurat

  3. Menghadap kiblat

  4. Ketika mendengar atau membaca ayat sajdah. Bacaan do'a yang di baca dalam sujud tilawah (jika sujud tilawah itu dalam shalat, sebaiknya yang di baca : Subhana Raabiyal a'la wabihamdihi)

Sujud Sahwi

A. Pengertian Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud karena lupa atau ada keraguan di dalam melaksanakan shalat. Sujud Sahwi dilaksanakan dua kali seperti sujud biasa, dilakukan sebelum memberi salam. Hukumnya sunnah.

B. Sebab - sebab Melakukan Sujud Sahwi

  1. Ketinggalan tasyahhud awal

  2. Kelebihan rakaat atau rukuk atau lupa melakukan salah satu rukun shalat

  3. Ragu - ragu jumlah bilangan rakaat yang telah di kerjakan

  4. Kurang rakaatnya atau kelebihan karena lupa

Sujud Syukur

A. Pengertian Sujud Syukur
Syukur artinya berterima kasih kepada Allah. Sujud syukur ialah sujud yg dilakukan ketika seseorang memperoleh kenikmatan dari Allah atau telah terhindar dari bahaya.
Sujud syukur hukumnya sunnah dalam rangka ucapan terima kasih kepada penciptanya atas nikmat yang diterima atau terhindar dari suatu bahaya.

B. Pelaksanaan Sujud Syukur
Sujud syukur dilaksanakan ketika seseorang mendapat sesuatu yg disenangi atau mendengar kabar gembira atau terhindar dari suatu bahaya. Sujud syukur hanya dilaksanakan di luar shalat dan pelaksanaannya serta syarat rukunnya sama dengan sujud dalam shalat. Akan tetapi karena sujud syukur dilaksanakan di luar shalat, maka syarat - syarat itu tidak di perlukan.

C. Cara Melakukan Sujud Syukur


  1. Takbir

  2. Sujud sekali, sambil membaca bacaan sujud syukur

  3. Takbir, untuk duduk kembali dari sujud

  4. salam